Pemuda Desa Kerek Ngawi Ditangkap Polisi, Bawa Puluhan Botol Berisi Miras
Wartawan: Zainal Abidin
Kamis, 30 Maret 2017 23:10 WIB
Tersangka (kanan) saat menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui ia biasa memasok miras pada beberapa warung di daerah Ngawi. Kebetulan, saat itu ia hendak mengantar pesanan ke pelanggannya.
"Tersangka dijerat dengan Perda no 10 tahun 2012 tentang pengawasan pengendalian peredaran penjualan minuman beralkohol," jelas AKP Samudji, Kapolsek Pangkur. (nal/rev)
Tag:
Miras Ngawi