Cegah Narkotika Masuk, Lapas II B Tuban Gelar Apel Siaga
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 31 Maret 2017 18:45 WIB
Para petugas lapas usai apel. foto: GUNAWAN WIHANDONO/ BANGSAONLINE
Lebih lanjut Danang menjelaskan, ada enam perintah dari menteri, yang intinya bahwa petugas di pintu utama wajib memeriksa siapa pun yang masuk ke dalam lapas. Siapa pun yang masuk lapas tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi. Hal ini dilakukan untuk mencegah narkotika dapat masuk ke dalam lapas.
"Intinya untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara detail, agar setiap lapas terhindar dari narkoba," jelas Danang. (gun/wan/rev)
Tag:
Lapas Tuban