Kadisnakertrans Gresik Janji Selesaikan Kasus PHK 309 Karyawan PT Smelting Secepatnya
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Minggu, 02 April 2017 12:21 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Disnakertrans Pemkab Gresik Mulyanto, SH menyatakan pihaknya akan secepatnya menuntaskan perselisihan hubungan industrial yang dialami 309 karyawan Smelting dengan manajemen PT.Smelting tersebut. Hal ini menindaklanjuti perintah Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf yang meminta agar kasus tersebut segera diselesaikan.
"Kami siap menjalankan perintah Wagub Jatim," kata Mulyanto kepada BANGSAONLINE.com, kemarin.
BACA JUGA:
PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana CSR Beras: Kejari Gresik Periksa Kades Roomo, Sekdes Mangkir
Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
Berkontribusi Penanggulangan TBC, Kemenko PMK dan Suara Surabaya Beri Penghargaan PT Smelting
"Saya dengan jajaran siap menyelesaikan permasalahan teman-teman pekerja yang ada di PT Smelting sesuai dengan aturan Perundang-undangan ketenagakerjaan dengan cepat," janjinya.
Sebelumnya, saat hearing dengan Komisi D DPRD Gresik dan 309 karyawan PT. Smelting, Senin (27/2/2017), Mulyanto menyatakan phaknya menolak permohonan manajemen PT Smelting untuk mengeluarkan anjuran terkait perselisihan industrial.
Simak berita selengkapnya ...