Kadisnakertrans Gresik Janji Selesaikan Kasus PHK 309 Karyawan PT Smelting Secepatnya
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Minggu, 02 April 2017 12:21 WIB
Mulyanto juga menyatakan bahwa proses PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) 309 karyawan tidak bisa dilanjutkan, karena secara prosedural Disnakertrans menolak.
"Kami menolak permohonan pihak manajemen Smelting karena ada tahapan-tahapan secara regulasi yang belum dilaksanakan oleh manajemen PT. Smelting dalam mengambil keputusan PHK 309 karyawannya," ungkap mantan Asisten I Setda Pemkab Gresik ini.
Saat itu Mulyanto menyatakan bahwa, berdasarkan UU (Undang-Undang) Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. maka proses PHK terhadap 309 karyawan PT Smelting masih jauh dari regulasi yang ada.
"Jadi, PHK itu belum bisa dilakukan karena jauh dari regulasi yang menaunginya," pungkasnya. (hud/rev)