PKL Pasar Merjosari Laporkan Dindag ke Kejaksaan, Tuding Lakukan Pungli | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PKL Pasar Merjosari Laporkan Dindag ke Kejaksaan, Tuding Lakukan Pungli

Wartawan: Iwan Irawan
Senin, 03 April 2017 22:33 WIB

Sabil el Achzan perwakilan pedagang menyerahkan berkas laporan dugaan pungli kepada Kasubag BIN Kejari Negeri Kota Malang, Hadi Riyanto SH MH.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Sabil el Achzan, koordinator pedagang kaki lima (PKL) Pasar Merjosari didampingi 25 PKL lainnya melaporkan Dinas Perdagangan (Dindag) ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Dindag diduga melakukan upaya pungli kepada pedagang Pasar Merjosari sejak bulan Oktober hingga Desember 2016, senilai Rp 159 juta.

“SK penampungan sementara pedagang Pasar Merjosari sudah dicabut sejak September (30/09/16), plus penarikan retribusi kepada pedagang, juga dicabut (20/12/16), tapi kenapa masih ada penarikan retribusi," jelas Sabil el Achzan, saat berada di kantor Kejari Kota Malang.

Estimasi dia, dalam penarikan retribusi selama 3 bulan, sekitar Rp 159 juta. “Kami anggap bagian dari pungli. Di mana tarikan setiap pedagang pasar secara variatif antara Rp 3 - 20 ribu, sedangkan kami mengajukan permintaan perbaikan atau peningkatan kondisi pasar, dibiarkan begitu saja. Secara tidak langsung, kami menanyakan ke mana hasil uang tarikan selama ini,” kata dia.

"Apa yang selama ini dilakukan Dindag, sepertinya terlalu memaksakan kehendak kepada pedagangnya. Contoh nyata adalah pedagang dipaksakan menempati atau membeli kios yang belum layak ditempatinya. Pasalnya, Sertifikat Layak Fungsi (SLF) belum dikantonginya. Jika terjadi apa-apa siapa yang mau bertanggungjawab. Banyak hal yang belum diselesaikan oleh pengembang, terkait penyelesaian Pasar Dinoyo Terpadu (PDT), penyerahan sejauh ini juga belum kami ketahui dan kami terima, apakah sudah sesuai Perjanjian Kerja Samanya (PKS) atau tidak," terang Sabil.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video