PKL Pasar Merjosari Laporkan Dindag ke Kejaksaan, Tuding Lakukan Pungli
Wartawan: Iwan Irawan
Senin, 03 April 2017 22:33 WIB
Sementara Hadi Riyanto, Kasubag BIN Kejari Kota Malang, mewakili Kepala Kejari Kota Malang P Joko Irianto menuturkan, bahwa dirinya sebatas menerima berkas dan menampung aspirasi dari pedagang.
"Untuk berkasnya masih akan kami pelajari dulu, sejauh mana nanti perkembangannya, apakah ada indikasi penyimpangan, sebagaimana yang dilaporkan saat ini. Kita tunggu petunjuk dari pimpinan," ucap Hadi.
Terkait hal ini, Kepala Dindag Kota Malang Wahyu Setianto yang dikonfirmasi mengatakan bahwa penarikan retribus sudah sesuai Perda.
"Menarik retribusi kepada pedagang Pasar Merjosari, berdasarkan Perda no 3 tahun 2015, kendati sudah dicabut SK tempat penampungan Pasar Merjosari. Dan nilainya yang disangkakan, yakni Rp 159 juta, perlu ditanyakan. Kami sejak 25 Desember 2016 sudah tidak melakukan penarikan retribusi. Jika ada penarikan, itu merupakan liar atau pungli," sanggah Wahyu. (iwa/thu/ros)