Usai Ungkap Peredaran 17,5 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Buru Bandar yang Lebih Besar Lagi
Wartawan: Irwan Susanto
Selasa, 04 April 2017 13:21 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali membuktikan perang terhadap peredaran Narkotika di Kota Pahlawan. Setelah sebelumnya sukses mengungkap jaringan internasional pengedar narkoba jenis Sabu-Sabu dengan barang bukti yang mencapai 5 Kg di Apartement Waterpalace Puncak Permai, Surabaya, kali ini bandar kelas kakap dengan jumlah bukti Sabu-Sabu seberat 17,5 Kg kembali ditangkap.
Dari hasil ungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat 17,5 Kg itu, petugas menangkap 2 orang tersangka, yakni Darma Sulaiman (25) warga Broker Kapal, Belitung Utara, Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Jayus Yudhas Pratama (23) warga asal Jatihandap, Bandung. Kedua tersangka sendiri ditangkap didaerah Rungkut Surabaya, dengan peran yang berbeda, yaitu satu sebagai operator, dan satunya lagi berperan sebagai distributor.
BACA JUGA:
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu
4 Anggota Polisi dari 2 Polsek Diduga Kabur saat Polrestabes Surabaya Gelar Tes Urin
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Viral Belanja Skincare Dapat Narkoba, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Bilang Begini
Kasus peredaran narkotika ini sendiri tidak begitu lama dilakukan penyelidikan, yakni sekitar satu bulan setengah. Di bawah komando AKP Suhartono, Unit III Idik 3 Satreskoba Polrestabes Surabaya pada pengungkapan awal menangkap Darma yang kedapatan membawa satu poket Shabu seberat 8,82 gram yang disimpan didalam sebuah bungkus rokok merk Dunhill, di Rungkut Asri Surabaya.
Setelah dilakukan interogasi, kepada petugas, Darma mengaku bahwa dirinya baru saja meranjau Sabu seberat 200 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 1500 butir yang dipesan oleh seseorang. Pengiriman itu juga diakuinya dilakukan atas perintah JM yang saat ini masih dalam perburuan petugas (DPO) melalui BBM. Setelah dilakukan penyidikan, petugas mengantongi juga nama Jayus.
Dari keterangan Darma inilah kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Jayus, Jumat, 31 Maret 2017 sekitar pukul 11.00 WIB di dalam kamar No. 511 Hotel Evora Jalan Menur No. 18-20 Surabaya. Jayus sendiri pada saat itu sedang menginap di hotel tersebut bersama istri dan anaknya. Namun sayangnya, dalam penggeledahan di lokasi itu, tidak ditemukan barang bukti.
Simak berita selengkapnya ...