Soal Isu Pemekaran Dapil di Pasuruan, Ini Penjelasan KPUD | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Soal Isu Pemekaran Dapil di Pasuruan, Ini Penjelasan KPUD

Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 04 April 2017 19:48 WIB

Sosialisasi UU Pemilu oleh KPUD Pasuruan. foto: HABIBI/ BANGSAONLINE

Sementara untuk saat ini, lanjutnya, penyelenggaraan pemilu tetap akan mengacu kepada peraturan dari Pusat. Ia mengatakan tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Meski demikian, ia mengungkapkan tidak menutup kemungkinan pemekaran dapil akan dilakukan di Kabupaten Pasuruan. Mengingat, luas wilayah mencapai 24 Kecamatan meliputi 341 desa/kelurahan. Sedangkan, jumlah penduduk yang sudah di atas 1 juta jiwa.

Dengan jumlah 5 Dapil yang ada saat ini, menurutnya, tidak seimbang dengan jumlah wakil rakyat di DPRD. "Contoh saja untuk Kecamatan Tosari, jumlah penduduknya hampir sama dengan jumlah satu desa Kejapanan yang tembus 20 ribu lebih," terangnya.

"Pertimbangan lain dengan dilakukannya penambahan Dapil adalah membuat kedekatan masyarakat dengan wakil mereka di parlemen lebih ideal. Namun lagi-lagi hal ini tidak bisa dilakukan secara instan, perlu ada tahapannya," pungkasnya. (bib/par/rev)

 

 Tag:   kpu pasuruan

Berita Terkait

Bangsaonline Video