Baru Transaksi di Warung Kopi, Dua Budak Sabu Diringkus Polsek Tandes
Wartawan: Irwan Susanto
Rabu, 05 April 2017 22:39 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Tandes, menangkap dua budak sabu-sabu di Jalan Nyamplungan Surabaya, sesaat setelah bertransaksi dengan seorang pengedar di Warkop sekitar Jalan Kunti Surabaya, Rabu (05/04/2017).
Dua pecandu narkoba itu, yakni MA (20), warga Ds. Boro Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung, yang kos di Jl. Kalibutuh 25 Kec. Bubutan dan IR (20), Jl. Salatiga 34-B Kec. Bubutan Surabaya.
BACA JUGA:
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu
4 Anggota Polisi dari 2 Polsek Diduga Kabur saat Polrestabes Surabaya Gelar Tes Urin
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Viral Belanja Skincare Dapat Narkoba, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Bilang Begini
Kapolsek Tandes Surabaya, Kompol Sofwan mengungkapkan, kedua tersangka ini memang sudah saling kenal, karena keduanya sering bertemu dan ngopi bareng di kawasan Jalan Simogunung Tol Surabaya. Dari obrolan itu, kedua tersangka bersepakat pesta narkoba dengan cara patungan untuk membeli sabu-sabu seharga Rp 150 ribu per poket.
Lanjut Kompol Sofwan, kedua tersangka pergi bersama dengan mengendarai sepeda motor untuk membeli sabu-sabu di kawasan Jalan Kunti Surabaya, tepatnya di sebuah warung yang menjadi langganannya. Sampai di tujuan, kedua tersangka menemui seseorang (hanya kenal muka, namun tidak kenal nama). Di warung tersebut, kedua tersangka akhirnya membeli sabu-sabu.
Simak berita selengkapnya ...