Dalami LKPJ APBD 2016, DPRD Gresik Studi Banding ke Jawa Tengah
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Jumat, 07 April 2017 16:25 WIB
Dia mencontohkan, misalnya di BPTSP, pihaknya akan mempertanyakan seputar pelayananan perizinan. "Apa pelayanan sudah baik, sudah sesuai dengan harapan masyarakat, apa sudah tidak ada keluhan. Nah, nantinya akan kita sinkronkan dengan data yang kami miliki," jelasnya.
"Jika apa yang dijelaskan BPTSP tidak sinkron dengan fakta di lapangan, maka Komisi A akan memberikan rekomendasi agar ditindaklanjuti oleh Bupati".
Ditambahkan Suberi, pihaknya hanya bisa memberi rekomendasi apabila terhadap Pemkab karena DPRD Gresik tidak memiliki hak terima atau tolak. Hal ini sesuai dengan amanat perundang-undangan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.
"Yang pasti, LKPJ tersebut sifatnya hanya progress report (laporan program) di masing-masing OPD di lingkup Pemkab Gresik selama tahun 2016. Jadi wewenang DPRD dalam LKPJ tersebut hanya sebatas memberikan rekomendasi," pungkasnya. (hud/rev)