DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Nomor 05 2016, RT/RW Gemuk akan Dimekarkan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Nomor 05 2016, RT/RW Gemuk akan Dimekarkan

Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 11 April 2017 14:27 WIB

Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj. Nur Saidah

Tujuan pembentukan RT dan RW sendiri untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas kepala desa atau lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah dengan memperkuat dan memberdayakan potensi sosial masyarakat.

Dalam Perda 05/2016, diatur tatanan RT dan RW. Untuk RT, aturannya terdiri minimal 40 KK (Kepala Keluarga) dan paling banyak 90 KK. "Kalau ada RT yang jumlah KK-nya lebih dari 90 KK, harus dipecah atau dimekarkan. Tentu kondisi ini akan berdampak terhadap data KTP, SIM, dan identitas lain," terangnya.

"Untuk pembentukan RT baru, penggabungan dan pemekaran ditetapkan dengan keputusan kades atau lurah," urai Nur Saidah.

Sedangkan untuk RW (rukun warga), beranggotakan sekurang-kurangnya terdiri dari 2 RT, dan sebanyak-banyaknya 8 RT. "Ketua RW dipilih lima orang terdiri perangkat desa/kelurahan sebagai ketua merangkap anggota. Pengurus RW sebagai sekretaris merangkap anggota dan tiga orang pengurus RT dan atau tokoh masyarakat setempat sebagai anggota," kata Nur Saidah.

"Untuk masa bakti, baik Ketua RT maupun RW sama-sama tiga tahun sejak penetapan dan dapat dipilih kembali 2 periode berikutnya. Kami akan intens mensosialisasikan Perda tersebut, sehingga masyarakat menjalankannya," pungkasnya. (hud/rev)

 

 Tag:   DPRD Gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video