Sediakan Esek-esek, Mami Pijat di Medokan Sawah Dibui
Wartawan: Irwan Susanto
Jumat, 14 April 2017 03:14 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu orang mami (mucikari) sekaligus pengelola pijat tradisional yang ada di Jalan Medokan Sawah Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menyebutkan, tersangka yakni LCR (47 tahun) warga Prajurit Kulon, Mojokerto. Ia ditangkap saat berada di tempat pijat yang dikelolanya di Jalan Medokan Sawah Surabaya, Kamis (13/04/2017).
BACA JUGA:
Polda Jatim Bongkar Praktik Prostitusi di Royal KTV
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Surabaya
Manfaatkan Sosmed dan Fasilitas Hotel, Praktek Prostitusi di Surabaya Semakin Menjamur
Gelar Patroli Yustisi, Petugas Gabungan di Surabaya Razia 6 Pasangan Bukan Suami Istri
“Pada saat dilakukan penangkapan, ternyata tempat pijat tersebut tidak hanya melayani kebugaran, tetapi juga melayani jasa plus-plus yang diberikan kepada tamu,” terang AKBP Shinto.
Selain tersangka, tambah Shinto, petugas juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp 350 ribu, bekas handuk, juga terdapat kondom yang sudah digunakan.
Simak berita selengkapnya ...