Sediakan Esek-esek, Mami Pijat di Medokan Sawah Dibui
Wartawan: Irwan Susanto
Jumat, 14 April 2017 03:14 WIB
"Ternyata bisnis esek-esek seperti ini sudah berlangsung kurang lebih 2 bulan yang dilakukan oleh pelaku," ujar Shinto.
Sementara dua korban yang juga bekerja sebagai tenaga terapis mengaku hasil dari pijat plus-plus tersebut dibagi 40%-60%. Dengan komposisi, 40% untuk terapis dan 60% untuk pengelola jasa pijat. Keduanya ternyata sudah cukup lama ikut di dalam kegiatan pijat yang ada di medokan sawah itu.
“Pelaku dikenakan dengan persangkaan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan pidana satu tahun empat bulan,” tegas AKBP Shinto. (irw/rev)