Komisi IX DPR RI Bakal Bentuk Pansus Usut Kasus PHK Sepihak 309 Karyawan PT Smelting
Editor: Choirul
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 18 April 2017 11:13 WIB
"PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT Smelting sebagai upaya untuk melakukan union busting. Kami meminta agar wakil rakyat di DPR RI bisa memanggil Direksi PT Smelting dan mendesak agar pihak perusahaan mempekerjakan kembali 309 orang pekerja yang di-PHK," ujar Zaenal.
Dijelaskan dia, ada tiga tuntutan yang diutarakan ke Komisi IX. Pertama, meminta agar DPR RI segera membentuk tim untuk melakukan sidak ke PT Smelting di Gresik dan mendesak pengusaha untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kedua, mendesak DPR RI untuk menekan Dirjen Pajak guna menyelidiki dugaan adanya penyimpangan pajak di PT Smelting. "Terkait dugaan penyimpangan pajak ini, FSPMI siap memberikan data-data yang dibutuhkan," tutur Zaenal.
Dan ketiga, mendesak DPR RI untuk membentu kPanitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan kasus perburuhan di PT Smelting.
"Hal ini didasarkan pada pertimbangan, ada indikasi keberpihakan Dinaskertrans Jawa Timur dalam kasus ini. Selain itu, sebagai satu-satunya smelter yang mengelola konsentrat PT Freeport Indonesia, PT Smelting adalah industri strategis di mana pekerja adalah aset yang harus dijaga," pungkasnya. (hud)