Muskercab Gapensi Gresik Amanatkan Penegak Hukum Tak Boleh Usut Proyek yang Sedang Berjalan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Muskercab Gapensi Gresik Amanatkan Penegak Hukum Tak Boleh Usut Proyek yang Sedang Berjalan

Editor: Choirul
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 20 April 2017 10:17 WIB

Suasana Muskercab Gapensi Gresik. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Musyawarah kerja cabang (Muskercab) DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Kabupaten Gresik memunculkan sejumlah rekomendasi terkait dengan pekerjaan yang mereka geluti.

Di antaranya, mendesak penegak hukum baik Polres dan Kejaksaan Negeri atau instansi penegak hukum lebih tinggi agar tidak masuk dalam wilayah proyek dengan dana APBD maupun APBN yang tengah berjalan atau dikerjakan.

Hal ini merujuk amanat UU (Undang-Undang) Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi sebagai revisi UU Nomor 18 Tahun 1999. Dan, keberadaan UU tersebut telah diberlalukan setelah dimasukkan dalam lembaran negara per Februari 2017.

"Merujuk UU tersebut, aparat penegak hukum tidak diperbolehkan masuk dalam pelaksanaan proyek yang tengah berjalan. Karena itu, jika ada penegak hukum masuk dalam wilayah proyek dengan dana APBD yang tengah berjalan, maka pihak rekanan bisa menolak memberikan keterangan," kata Ketua DPD Gapensi Jawa Timur Agus Gendroyono kepada BANGSAONLINE.com, kemarin.

"Bahkan, saat dipanggil pihak berwajib, rekanan punya hak untuk tidak menghadiri panggilan tersebut. Jadi gak ada keharusan untuk datang ketika ada panggilan pihak berwajib," tegas Agus.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   gapensi gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video