Bocah Pelaku Penusukan Siswa MTs di Situbondo Divonis 4,6 Tahun Penjara
Wartawan: Mursidi
Jumat, 21 April 2017 00:36 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Pelaku penusukan dalam tawuran antar pelajar di Situbondo, AP (14) warga Kecamatan Banyuglugur, terhadap Abdul Rahim Al Ayyubi (14) warga Kecamatan Suboh, divonis 4,6 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh pengadilan negeri (PN) Situbondo saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh I Made Aditya Nugraha.
BACA JUGA:
Geger, Bidan di Situbondo Tewas Dibunuh Suaminya Sendiri dengan Cara Dicekik
Ibu Kos di Sidoarjo Ditemukan Bersimbah Darah di Kamar
Gara-gara Rumput, Pemuda di Situbondo Tebas Leher Seorang Kakek hingga Tewas
Tawuran Antar Siswa di Situbondo, Satu Pelajar MTs Tewas Terkena Senjata Tajam
Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti dan menyakinkan telah melanggar dan menghilangkan nyawa seseorang, sesuai pasal 80 (3) Undang undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002.
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana, kita vonis 4.6 tahun, terdakwanya tunggal," kata Majelis Hakim I Made Aditya Nugraha usai sidang.
Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan JPU. Majelis hakim mempertimbangkan karena usia terdakwa masih anak-anak dan masa depannya masih panjang. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 6 tahun penjara.
Simak berita selengkapnya ...