Polres Jombang Periksa 6 Saksi Galian C Diduga Ilegal, Termasuk Pemilik Tambang
Wartawan: Romza
Rabu, 03 Mei 2017 19:11 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Reskrim Polres Jombang terus melengkapi data dan memanggil saksi seteleh menggrebek lokasi galian C diduga illegal di Dusun Karangasem, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Senin (01/05/17) lalu.
“Sampai saat ini sudah 6 orang yang kami periksa sebagai saksi,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, Rabu (03/05/17).
BACA JUGA:
Puluhan Warga Desa Megaluh Jombang Geruduk Lokasi Penambangan Liar, 6 Truk Disita
Puluhan Warga Desa Rejoagung Unjuk Rasa, Tolak Galian C
Tak Berizin, Warga Desa Bugasur Kedaleman Jombang Hentikan Penambangan Galian C
Warga Kesamben Jombang Tolak Rencana Eksplorasi Minyak dan Gas PT Lapindo Brantas
Ia juga mengatakan, dari 6 saksi yang diperiksa, pemilik galian C yakni H Basyarudin (50) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang juga masih berstatus saksi. Belum dinyatakan sebagai tersangka.
Bahkan Polres Jombang juga mendatangkan saksi ahli terkait galian C tersebut. “Hari ini kita meminta keterangan saksi ahli, doanya semoga lancar,” tambahnya.