Monopoli Komoditi, 4 Kartel Nakal Didenda
Editor: Choirul
Wartawan: Iwan Irawan
Minggu, 14 Mei 2017 22:02 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menindak tegas 4 kartel bermasalah atas penyalahgunaan atau memonopoli beberapa bahan komoditi, yang ditengarai sejauh ini banyak merugikan masyarakat. Keempat kartel itu bakal disanksi dengan denda maksimal Rp 25 miliar.
Sebab, akibat ulahnya, terjadi lonjakan harga yang siginifikan, khususnya menjelang puasa ramadhan dan lebaran. Keempat Kartel tersebut yakni PT Java Comferd, PT Wonokoyo, PT Milando serta PT Charoen Pokphand.
BACA JUGA:
Fungsi Kalkulator Forex Lanjutan: Melampaui Perhitungan Dasar
Freeport Dukung Transformasi Era Society 5.0 di 36 Sekolah
Sukses PT. Nathin dan PT. Khinco Gelar Tour Eskludif Manufaktur Maklon Herbal dan Kosmetik
Peran Pinjaman Kelompok Amartha untuk Perkembangan UMKM di Indonesia
"Wilayah yang mereka kerjakan di Jabodetabek (daging sapi) dan nasional (daging ayam dan bawang putih)," kata Arul Armando, Ketua KPPU Jawa Timur, saat berada di Kota Malang.
"Agar hal ini tidak terjadi terus dan kerap merugikan masyarakat, maka KPPU memberikan perhatian serius dengan turun tangan langsung sekaligus menggandeng beberapa instansi terkait seperti kepolisian, Bulog, Badan Karantina Pertanian, serta dinas terkait pemerintah lainnya. Sesuai instruksi Kapolri, guna membentuk satuan tugas (satgas) di setiap daerah dalam rangka melakukan pengawasan juga antisipasi kecurangan di lapangan," tandasnya.
Simak berita selengkapnya ...