RUU Pemilu Segera Didok, Batasan Usia Komisioner Dinilai Diskriminatif | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

RUU Pemilu Segera Didok, Batasan Usia Komisioner Dinilai Diskriminatif

Wartawan: M Didi Rosadi
Rabu, 17 Mei 2017 02:12 WIB

Anggota Pansus RUU Pemilu, Moh. Nizar Zahro.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sudah memasuki tahap akhir dan segera didok dalam sidang paripurna. Ada beberapa aturan baru mengenai penyelenggaraan pemilu yang dirumuskan oleh panja. Salah satunya mengenai jumlah komisioner dan Bawaslu di Provinsi.

"Untuk jumlah komisioner dan Bawaslu banyak perubahan. Di Jawa Timur misalnya, Komisioner Provinsi, jumlahnya naik dari lima menjadi tujuh. Sama halnya dengan Bawaslu Provinsi Jatim dari jumlahnya 3 juga menjadi tujuh. Di Provinsi yang lain juga terjadi perubahan," kata Moh. Nizar Zahro Anggota Pansus RUU Pemilu, Selasa (16/5).

‎Sementara itu, jumlah untuk komisioner di Kabupaten-kabupaten juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya seluruh Kabupaten-kota jumlah komisioner 5 orang, maka saat ini disesuaikan dengan jumlah penduduknya.

"Di Kabupaten-kota di Jawa Timur, jumlah komisionernya ada yang tiga orang, ada juga yang tetap lima orang," ujar politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Nizar mengungkapkan, ‎dalam draft keputusan pansus/panja, disebutkan untuk persyaratan menjadi komisioner dan Bawaslu baik di Provinsi maupun di kabupaten kota, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar calon komisioner. Sedangkan syarat usia untuk RI paling rendah 40 tahun, Provinsi 35 tahun dan Kabupaten - Kota 30 tahun.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   KPU KPU Jatim

Berita Terkait

Bangsaonline Video