RUU Pemilu Segera Didok, Batasan Usia Komisioner Dinilai Diskriminatif
Wartawan: M Didi Rosadi
Rabu, 17 Mei 2017 02:12 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sudah memasuki tahap akhir dan segera didok dalam sidang paripurna. Ada beberapa aturan baru mengenai penyelenggaraan pemilu yang dirumuskan oleh panja. Salah satunya mengenai jumlah komisioner KPU dan Bawaslu di Provinsi.
"Untuk jumlah komisioner KPU dan Bawaslu banyak perubahan. Di Jawa Timur misalnya, Komisioner KPU Provinsi, jumlahnya naik dari lima menjadi tujuh. Sama halnya dengan Bawaslu Provinsi Jatim dari jumlahnya 3 juga menjadi tujuh. Di Provinsi yang lain juga terjadi perubahan," kata Moh. Nizar Zahro Anggota Pansus RUU Pemilu, Selasa (16/5).
BACA JUGA:
Warga Binaan Lapas IIA Terima Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih oleh KPU Kota Kediri
Serah Terima Kirab Pataka 2024, Pemkab Kediri Maknai Semangat Kebersamaan Warga Jawa Timur
KPU Kota Kediri Fasilitasi Paslon saat Kampanye
Pjs Wali Kota Pasuruan Hadiri Kirab Maskot Pilkada 2024
Sementara itu, jumlah untuk komisioner KPU di Kabupaten-kabupaten juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya seluruh Kabupaten-kota jumlah komisioner 5 orang, maka saat ini disesuaikan dengan jumlah penduduknya.
"Di Kabupaten-kota di Jawa Timur, jumlah komisionernya ada yang tiga orang, ada juga yang tetap lima orang," ujar politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Nizar mengungkapkan, dalam draft keputusan pansus/panja, disebutkan untuk persyaratan menjadi komisioner KPU dan Bawaslu baik di Provinsi maupun di kabupaten kota, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar calon komisioner. Sedangkan syarat usia untuk KPU RI paling rendah 40 tahun, KPU Provinsi 35 tahun dan KPU Kabupaten - Kota 30 tahun.
Simak berita selengkapnya ...