Tempat Hiburan Malam Dipastikan Tutup Selama Ramadhan
Wartawan: Nur Khasanah Yulistiani, Maulana
Jumat, 19 Mei 2017 01:43 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Selama bulan Ramadan 1438 H, seluruh tempat hiburan malam di Surabaya dipastikan tutup, sesuai dengan Perda 23 Tahun 2012 dan UU Perwali. Demikian ditegaskan Kabid Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) Dinas Pariwisata Kota Surabaya, Fauzie M Yos.
“Diwajibkan tutup tidak boleh melakukan aktivitas,” tegas dia, dalam Forum Komunikasi Pra Ramadhan 1438 H bersama pengusaha RHU.
BACA JUGA:
Klub Malam Blue Angels dan Real-X Dirazia Petugas Gabungan, 2 Pengujung Positif Narkoba
Pengunjung Shelter Club Lapor Polisi Setelah Dianiaya Satpam
Pesta Narkoba di JW Club Surabaya, Oknum PNS dan Karyawan Ditangkap Polda Jatim
Ngabuburit di Masjid Al-Akbar Berhadiah Motor
Tempat hiburan dimaksud meliputi Tempat Karaoke Keluarga dan Dewasa, Panti Pijat, Spa, Diskotik, Klub Malam dan Pub, Sedangkan pengusaha RHU di hotel maupun di restoran juga diwajibkan menutup usahanya, karena ini merupakan bagian dari fasilitas di hotel maupun restoran.
Acara Forum Komunikasi Pra Ramadhan 1438 H digelar oleh Dinas Pariwisata Kota Surabaya dengan mengundang seluruh pengusaha RHU dengan mendatangkan sejumlah narasumber dari Kasi RHU Disbubparta Surabaya, anggota KBO Intel Polrestabes Surabaya dan juga pakar hukum Unair.
“Kami mengimbau agar pengusaha RHU mentaati aturan yang ada selama bulan ramadhan, bilamana ditemukan buka akan ditindak tegas sesuai aturan dan prosedur yang ada,” tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...