Gerebek Tiga Rumah, Polsek Semanding Amankan 16.000 Liter Arak Baceman
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 22 Mei 2017 19:44 WIB
Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo menunjukkan drum berisi arak baceman. foto: GUNAWAN WIHANDONO/ BANGSAONLINE
“Total arak setengah jadi atau baceman yang telah diamankan sebanyak 16.000 liter. Sedangkan barang bukti lainnya adalah 2 buah Dandang, dan 1 buah kompor,” ujar Desis.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 204 KUHP yo Pasal 135 jo 71 ayat 2 sub 140 jo pasal 86 ayat 2 UURI NO 18 tahun 2012 Tentang Pangan, dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
“Kami terus melakukan operasi ini hingga Semanding menjadi kawasan bebas arak,” pungkasnya.(gun/wan/rev)
Tag:
razia miras tuban