Rasa Takut atau Problem Nonlegal jadi Kendala Utama Pengusutan Pelanggaran HAM
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Selasa, 15 Juli 2014 20:55 WIB
SURABAYA (bangsaonline) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, dua kendala menjadi penghambat pengusutan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kategori berat. Kendala utamanya adalah problem nonlegal.
"Ada problem nonlegal menjadi kendala besar pengusutan pelanggaran HAM berat. Ini meliputi rasa takut dan lain sebagainya," kata Suparman saat membedah buku karyanya, 'Politik Hukum Hak Asasi Manusia', di Universitas Dr Soetomo Surabaya, Selasa (15/7).
BACA JUGA:
Kiai Miliarder Ini Bakal Ungkap Kunci Rahasia Jadi Orang Kaya di Unhasy Tebuireng
Hari Buku Nasional 2023, SMA Al Muslim Launching Empat Buku Karya Guru dan Siswa
Bedah Buku Pangeran Samber Nyowo, Penulis Sebut Berbeda dari Sumber Sebelumnya
Bupati Anne Senang Baca Buku Kiai Miliarder Tapi Dermawan, Berharap Lahir Kiai Asep di Purwakarta
Dia menjelaskan, pelanggaran HAM berat sulit diusut karena dilakukan oleh pemegang policy (kebijakan) dan umumnya dilakukan oleh alat keamanan negara. "Biasanya oleh tentara," ujarnya. "Ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di negara lain seperti Argentina dan Chile," imbuhnya.
Parman menyinggung kerja Komnas HAM saat mengusut dugaan pelanggaran HAM di peristiwa berdarah 1965 dan peristiwa Petrus (penembakan misterius). Banyak tekanan diterima komisioner Komnas HAM saat itu.
Simak berita selengkapnya ...