Mangkir, Pemilik Galian C Ilegal di Gudo Jombang Terancam Dipanggil Paksa oleh Polisi
Wartawan: Romza
Jumat, 02 Juni 2017 19:05 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Hingga hari ini, Jumat (2/6/2017), pemilik galian C ilegal di Desa Bugasurkedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang belum memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Jombang. Padahal, polisi sudah mengirimkan surat panggilan supaya pemilik tambang ilegal itu mau memberikan keterangan.
“Pemilik galian ini statusnya saksi, kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk dimintai keterangan. Seharusnya hari ini yang bersangkutan hadir untuk memenuhi panggilan, ternyata belum datang ke sini (Mapolres, red),” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat, Jumat (2/6/2017) sore.
BACA JUGA:
Puluhan Warga Desa Megaluh Jombang Geruduk Lokasi Penambangan Liar, 6 Truk Disita
Puluhan Warga Desa Rejoagung Unjuk Rasa, Tolak Galian C
Tak Berizin, Warga Desa Bugasur Kedaleman Jombang Hentikan Penambangan Galian C
Warga Kesamben Jombang Tolak Rencana Eksplorasi Minyak dan Gas PT Lapindo Brantas
Norman pun menegaskan, pihaknya akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan. “Jika yang bersangkutan tetap tidak memenuhi panggilan kami dalam surat panggilan kedua nanti, kami akan menjemputnya,” tegas Norman.
Menurutnya, hingga kini pihaknya sudah memeriksa 8 saksi untuk kasus ini. Meski begitu, hingga kini belum ada penetapan tersangka. “Tersangka belum ada, nanti setelah pemeriksaan selesai, akan kami sampaikan. Tapi, sudah mengerucut untuk calon tersangka,” tandas Norman.