Komisi IV DPRD Gresik Usulkan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Komisi IV DPRD Gresik Usulkan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Minggu, 04 Juni 2017 13:27 WIB

Bambang Adi Pranoto

"Nantinya, para perusahaan atau tempat usaha yang membutuhkan pekerjaan bisa melihat identitas para pencari kerja," sambungnya.

Namun demikian, BAP menjelaskan jika keberadaan Raperda tersebut bukan untuk tidak mengizinkan masyarakat dari luar daerah untuk melamar atau bekerja di Kabupaten Gresik. "Cuma jumlahnya dibatasi," terangnya.

Pembatasan dari luar Gresik inilah yang nantinya akan dirumuskan dalam Raperda. "Bisa jadi porsinya 70 banding 30. Artinya, warga Gresik dapat jatah 70 persen dan 30 persen, sisanya diisi dari warga luar Gresik. Atau lebih dari itu," katanya.

Masih kata BAP, Pemerintah Kabupaten Gresik memang tidak bisa melarang masyarakat dari luar daerah bekerja di sektor-sektor usaha yang tersebar di kota pudak. Sebab, hal itu bisa melanggar peraturan perundangan.

"Karena masyarakat Indonesia memiliki perlindungan dan hak sama bisa bekerja di tempat yang diinginkan karena dilindungi oleh konstitusi," terangnya.

" selaku penyelenggara pemerintah sesuai dengan UU (Undang-Undang) Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemda (pemerintah daerah) memiliki kewajiban sama dalam mengatasi problematika yang dihadapi pemerintah seperti ketenagakerjaan," pungkasnya. (hud/rev)

 

 Tag:   DPRD Gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video