Olah Ikan Asin Gunakan Formalin, Warga Desa Boncong Dijerat 6 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Olah Ikan Asin Gunakan Formalin, Warga Desa Boncong Dijerat 6 Tahun Penjara

Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 05 Juni 2017 21:26 WIB

Kapolres saat merilis hasil penggerebekan ikan berformalin. foto: GUNAWAN/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satreskrim Polres Tuban bersama dengan Dinas Peternakan dan Kelautan Kabupaten Tuban melakukan pemantauan pangan di wilayah Desa Boncong, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan pengolahan dan penjemuran ikan asin yang menggunakan bahan berbahaya, yakni formalin dan pemutih jenis (H2O2). Diketahui, pengolahan ikan asin tersebut milik M U (39) warga Desa Boncong, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.

Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad mengatakan, praktik pengolahan ikan asin menggunakan bahan berbahaya ini sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2009. Dalam manjalankan aksinya, tersangka dibantu 6 orang pekerja lainnya. Dalam sehari, tersangka mampu memproduksi sebanyak 5 kwintal ikan asin jenis layang.

"Dari hasil tes laboraturium oleh BPOM, air rendaman dan ikan asin mengandung 1,5 ppm," ujas Fadly kepada BANGSAONLINE.com, Senin (5/6).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Kriminal Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video