Olah Ikan Asin Gunakan Formalin, Warga Desa Boncong Dijerat 6 Tahun Penjara
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 05 Juni 2017 21:26 WIB
Kapolres memaparkan bahwa formalin sangat berbahaya karena seharusnya digunakan khusus untuk pengawet mayat, pembasmi serangga, dan industri tekstil.
"Tidak boleh digunakan untuk makanan karena mengandung racun. Apabila ditambahkan dalam makanan akan mengakibatkan kanker. Penambahan formalin ini bertujuan agar ikan asin tidak mudah membusuk," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 204 KUHP dan Pasal 136 jo Pasal 75 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 6-8 tahun kurungan penjara. (gun/wan/rev)