Olah Ikan Asin Gunakan Formalin, Warga Desa Boncong Dijerat 6 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Olah Ikan Asin Gunakan Formalin, Warga Desa Boncong Dijerat 6 Tahun Penjara

Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 05 Juni 2017 21:26 WIB

Kapolres saat merilis hasil penggerebekan ikan berformalin. foto: GUNAWAN/ BANGSAONLINE

Kapolres memaparkan bahwa formalin sangat berbahaya karena seharusnya digunakan khusus untuk pengawet mayat, pembasmi serangga, dan industri tekstil.

"Tidak boleh digunakan untuk makanan karena mengandung racun. Apabila ditambahkan dalam makanan akan mengakibatkan kanker. Penambahan formalin ini bertujuan agar ikan asin tidak mudah membusuk," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 204 KUHP dan Pasal 136 jo Pasal 75 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 6-8 tahun kurungan penjara. (gun/wan/rev)

 

 Tag:   Kriminal Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video