BPN Mojokerto Diduga Tahan Dokumen Pengurusan Sertifikat Tanah, 9 Bulan Tak Kunjung Rampung | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

BPN Mojokerto Diduga Tahan Dokumen Pengurusan Sertifikat Tanah, 9 Bulan Tak Kunjung Rampung

Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Rabu, 07 Juni 2017 19:37 WIB

Slogan pelayanan sertifikat 100 hari jadi di ATR/BPN lebih sekadar sebatas pemanis ruangan. foto; YUDI EP/ BANGSAONLINE

Terkait tudingan ini, kepala ATR/BPN Kabupaten Mojokerto, Hakim melalui Edi Purnama, Kasubseksi Permasalahan Perkara tak menampiknya. Sayangnya Edi yang mulai hari ini pindah tugas ke BPN Kediri, berbelit-belit dalam penyampaian keterangan persnya.

"Ini karena SDM di BPN dan Kelurahan tidak mumpuni sehingga banyak data yang kurang. Kalau pengajuan Wiwik ini mandeknya di panitia. Nanti setelah ini langsung kita proses," katanya sambil memeriksa segebok dokumen pengajuan Wiwik.

Menurut dia, perkara kelengkapan administrasi pemohon sudah lengkap, termasuk adanya berkas yang kurang. "Sudah lengkap ini. Tapi kita butuh beberapa bulan lagi agar sertifikat ini selesai. Karena tahapan setelah ini adalah proses pengumuman selama dua bulan. Setelah itu tahapan ukur, dan bendel buku sertifikat," tambahnya.

Disinggung soal pemampangan SOP 100 hari, Edi mengatakan sangat sulit dicapai. "SOP itu tidak bisa kita telan mentah-mentah. Ada saja kendala saat kita kroscek ke bawah, permasalahannya di situ. Belum tanda tangan ahli waris. Teken camat, lurah. Kalau klop semua sih bisa," kelitnya.

Ia juga ragu ketika mengungkapkan agar masyarakat tahu sejauh mana progress permohonan sertifikatnya. "Kalau mau tahu tahapannya, bisa dipantau lewat online. Tapi ya mereka harus tahu juga passwordnya," pungkas Edi. (yep/rev)

 

 Tag:   BPN Mojokerto

Berita Terkait

Bangsaonline Video