DTKUMK Warning 300 Perusahaan, Serahkan THR H-7, atau Denda 5 Persen
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Selasa, 13 Juni 2017 23:51 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.acom - Sebanyak 300 lebih perusahaan di Kota Mojokerto diberi peringatan oleh Dinas Tenaga Kerja, Usaha Mikro dan Koperasi (DTKUMK) setempat. Ratusan pengusaha itu diwarning untuk menyerahkan THR minimal H-7 Idul Fitri atau denda 5 persen jika ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6/2016 diabaikan.
"Kami sudah menyebarkan SE (Surat Edaran) agar pengusaha membayar THR nya H-7. Jika ada pelanggaran, semisal telat, maka didenda sesuai UU Tenaga Kerja sebesar 5 persen," tegas Kadis DTKUMK Kota Mojokerto, Hariyanto, Selasa (13/6).
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha Bayarkan THR Keagamaan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya
Disnakerperind Tuban Berlakukan Sanksi Administrasi untuk Perusahaan yang Tak Bayar THR
DPRD Jatim Ingatkan Pengusaha Tidak Telat Bayar THR
Untuk itu, pihak Dinas akan melakukan pengawasan serta memberikan sanksi tegas pada perusahaan yang tidak membayar tunjangan keagamaan atau Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawannya.
"Untuk memaksimalkan pengawasan, maka kami akan membuka posko pengaduan untuk karyawan dalam membantu menfasilitasi apa yang menjadi hak mereka dari tempatnya bekerja," tandasnya.
Simak berita selengkapnya ...