Bentuk Perda, THR ASN di Pacitan Terancam Batal Cair Sebelum Lebaran
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 13 Mei 2019 16:52 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - ASN di Pacitan diresahkan soal terbitnya PP 35 dan 36 Tahun 2019 yang mengatur masalah pemberian gaji ke-13 dan THR. Pasalnya, di dalam PP tersebut diatur masalah penerbitan Perda soal realisasi pembayaran THR dan tunjangan gaji ke-13 tersebut.
Sontak saja, apabila aturan itu tetap dijalankan, mungkin para ASN tidak akan bisa menerima THR pada tanggal 24 Mei nanti, seperti yang dijanjikan pemerintah pusat.
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha Bayarkan THR Keagamaan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya
Disnakerperind Tuban Berlakukan Sanksi Administrasi untuk Perusahaan yang Tak Bayar THR
DPRD Jatim Ingatkan Pengusaha Tidak Telat Bayar THR
Menurut Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro, penerbitan Perda tak mungkin bisa dikebut dalam waktu kurang dari satu bulan. "Penyusunan Perda itu ada tahapannya. Termasuk evaluasi gubernur, pembahasan di DPRD dan sebagainya. Sehingga tidak mungkin dalam waktu sebulan bisa menerbitkan Perda," katanya, Senin (13/5).
Simak berita selengkapnya ...