Bentuk Perda, THR ASN di Pacitan Terancam Batal Cair Sebelum Lebaran | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bentuk Perda, THR ASN di Pacitan Terancam Batal Cair Sebelum Lebaran

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 13 Mei 2019 16:52 WIB

Surat Mendagri ke Menkeu atas usulan revisi.

Tahun sebelumnya, pembayaran gaji 13 dan tidak harus melalui payung hukum Perda sebagai petunjuk teknis dan pelaksanaan pembayarannya. Namun dengan PP 35 dan 36 Tahun 2019 tersebut, khususnya Pasal 10 ayat 2, menegaskan adanya payung hukum Perda sebagai petunjuk teknis pembayaran gaji 13 dan

"Kalau sebelumnya itu langsung. Sesuai PP baru tersebut, harus diterbitkan Perda sebagai teknis pembayarannya. Nah, kalau aturan ini tidak dilakukan revisi, khususnya ketentuan pasal 10 ayat 2, mungkin baru bisa cair saat Idul Adha nanti," jelas Deni berkelakar.

Oleh sebab itu, menyikapi rancunya ketentuan aturan tersebut, Mendagri berkirim surat ke Menkeu untuk melakukan revisi ketentuan pasal 10 ayat 2. "Kalau sudah direvisi, beres. pasti cair sebelum hari raya nanti. Namun kalau tidak dilakukan revisi, mungkin istilahnya bukan tunjangan hari raya Idul Fitri, namun tunjangan Idul Adha," sebut Deni seraya terkekeh. (yun/ian)

 

 Tag:   THR pns pacitan

Berita Terkait

Bangsaonline Video