Rawan Digugat, Pemkab Sidoarjo Gandeng Kejaksaan Negeri
Editor: musta'in
Jumat, 18 Juli 2014 13:17 WIB
SIDOARJO(BangsaOnline) – Pemkab Sidoarjo mengambil langkah teroboson guna mengantisipasi potensi permasalahan hukum kala menjalankan tugas-tugasnya. Upaya itu dilakukan dengan meneken nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Dengan kerjasama tersebut, Pemkab Sidoarjo bakal mendapatkan pendampingan dari Kejari Sidoarjo, kala menghadapi masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), yakni dengan bantuan jaksa sebagai pengacara negara. MoU ini diteken oleh Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah dan Kepala Kejari Sidoarjo Agus Budijanto, di Pendapa Delta Wibawa, Jum’at (18/7/2014).
BACA JUGA:
Siang-Malam, Plt Bupati Sidoarjo Sisir Warga yang Butuh Bantuan
Stan Terbakar, Pedagang Pasar Krian Terima Bantuan dari Pemkab Sidoarjo
Salurkan Bantuan Pangan, Plt Bupati Sidoarjo Ajak Orang Tua Berperan Cegah Stunting
Peresmian Flyover Djuanda, Presiden Jokowi Minta Pemkab Sidoarjo Terus Tingkatkan Pembangunan
MoU itu sesuai dengan ketentuan UU tentang Kejaksaaan, yakni UU Nomor 16 Tahun 2004, khususnya pasal 30 ayat 2, bahwa di bidang perdata dan TUN, Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah. “Kami berharap kerjasama ini menjadi bukti sinergi harmonis antar-penyelenggara negara,” cetus H Saiful Ilah.
Kata H Saiful Ilah, dengan MoU dengan kejaksaan tersebut, dirinya berharap semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo tidak segan-segan untuk berkonsultasi mengenai masalah perdata dan TUN kepada Kejari Sidoarjo. “Karena sesuai aturan, kejaksaan juga bisa sebagai pengacara untuk pemkab dalam bidang perdata dan TUN,” beber Abah Ipul, panggilan karib H Saiful Ilah.