Ancam Sanksi Perusahaan Persulit Cairnya THR
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: yudi indrawan
Jumat, 18 Juli 2014 22:44 WIB
JEMBER (bangsaonline) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember akan mengirimkan surat kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Jember agar memberikan THR kepada karyawannya sesuai ketentuan. Perusahaan yang nakal diancam sanksi.
Humas Disnakertrans Jember Mohammad Yasin Yusuf mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Surat Edaran Gubenrur Jawa Timur, semua perusahaan tanpa terkecuali harus memberikan THRkepada karyawannya. ”Bagi yang sudah bekerja lebih dari setahun, berhak mendapatkan THR satu kali gaji. Jika bekerja tidak sampai setahun diberikan THR sesuai dengan masa kerjanya secara proporsional,” jelasnya.
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha Bayarkan THR Keagamaan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya
Disnakerperind Tuban Berlakukan Sanksi Administrasi untuk Perusahaan yang Tak Bayar THR
DPRD Jatim Ingatkan Pengusaha Tidak Telat Bayar THR
Simak berita selengkapnya ...