Overstay 239 Hari, WNA Taiwan Terancam Dideportasi
Wartawan: Akina Nur Al Ana
Senin, 17 Juli 2017 17:24 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Siti Nafisah (48), warga negara Taiwan terancam dideportasi dari tanah kelahirannya sendiri. Pasalnya wanita yang sejatinya adalah warga pribumi yang telah berpindah kewarganegaraan sejak tahun 2010 karena menikah dengan pria Taiwan itu, telah overstay tinggal di Indonesia selama 239 hari. Masa berlaku visa milik Siti Nafisah pun sebenarnya hanya berlaku sejak 19 Oktober hingga 17 November 2016 lalu.
Diungkapkan kepala kantor imigrasi kelas II Blitar I Nyoman Gede Surya Mataram, keberadaan Siti Nafisah alias Hsia Chien Ti berawal saat ia hendak memperpanjang visa di kantor imigrasi kelas II Blitar, pada Jumat 14 Juli lalu. Saat itu petugas loket melaporkan adanya satu WNA yang menanyakan terkait izin tinggalnya. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen WNA tersebut, ditemukan adanya pelanggaran berupa melebihi izin tinggal selama 239 hari atau sekitar delapan bulan.
BACA JUGA:
Jamasan Gong Kiai Pradah, Tradisi Pemkab Blitar Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda
Kebakaran di Srengat Blitar Telan Satu Korban Tewas, Diduga Akibat Korsleting
Polres Blitar Amankan Ribuan Botol Arak Bali yang Hendak Dikirim ke Luar Jawa
Ratusan Kelompok Tani Tembakau di Blitar Dapat Bantuan Alat Senilai Rp2 Miliar dari DBHCHT
"Yang bersangkutan sekarang kami tahan di ruang detensi kantor imigrasi untuk proses lebih lanjut," ungkap Surya Mataram kepada wartawan, Senin (17/07).
Berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui yang bersangkutan selama ini tinggal di Desa Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, sejak oktober 2016 lalu. Ia juga memiliki usaha toko sembako untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
Simak berita selengkapnya ...