Dua Provokator Gerakan Perampasan Tanah di Tasikmadu Ngaku Pecatan TNI
Wartawan: Herman Subagyo
Selasa, 25 Juli 2017 15:56 WIB
"Tanah yang ditempati oleh warga adalah tanah milik Pemkab Trenggalek, sehingga sudah menjadi kewajiban Satpol PP untuk menegakkan Perda," tegas Ulang.
Wiji sendiri ketika hendak digiring ke Mapolsek Watulimo menyampaikan permintaan. Ia bersedia digiring ke Mapolsek, asal petugas bersedia menunggu kedatangan Dito. Upaya permintaan Wiji ini tidak ditanggapi oleh petugas, justru petugas berharap agar Dito nantinya segera menyusul Wiji ke Mapolsek Watulimo.
"Dito merupakan otak dari gerakan pematokan tanah milik Pemkab," pungkas Ulang. (man/rev)