Bakesbangpol Telusuri Jejak HTI di Mojokerto, Klaim Tidak Ada ASN yang Terlibat
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Kamis, 27 Juli 2017 20:56 WIB
Sekadar diketahui, merujuk Pasal 4 poin 3, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS dilarang mengikuti organisasi internasional tanpa izin pemerintah, sementara HTI merupakan salah satu organisasi lintas negara dan resmi dibubarkan Pemerintah.
Pasca pencabutan badan hukum HTI dan pembubaran ormas ini, Kementerian Dalam Negeri menegaskan pegawai negeri sipil (PNS) yang tergabung dalam struktur Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, harus segera mengundurkan diri dari status Aparatur Negara.
Terkait imbauan ini, Kemendagri mengklaim sudah mengirimkan surat kepada kepala daerah se-Indonesia.
Begitu juga Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mulai mendata dosen Perguruan Tinggi Negeri yang menjadi anggota HTI. Kementerian PAN dan RB sudah mengetahui adanya indikasi kuat PNS yang tergabung dalam HTI, terutama di kalangan dosen perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Pembubaran HTI disebabkan ormas tersebut mengusung ideologi khilafah Islamiyah yang dianggap oleh pemerintah bertentangan dengan Pancasila. Pencabutan badan hukum dan pembubaran ormas HTI bersumber pada Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang atau PERPPU nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas. (yep)