Korupsi Dana Alokasi Desa, Camat Kedungdung Junaidi Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Wartawan: Bahri
Selasa, 01 Agustus 2017 00:12 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Camat Kedungdung Drs. Ahmad Junaidi dan anak buahnya Kasi PMD Kun Hidayat yang jadi pesakitan kasus dugaan pemotongan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Kedundung, dituntut 2,6 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Ahmad Junaidi yang telah dinonaktifkan sebagai Camat Kedundung diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar, sedangkan Kun Hidayat Kasi PMD Rp 600 juta.
BACA JUGA:
Proyek Pasar dari Pusat di Sampang Retak-Retak, Lasbandra Desak APH Turun Tangan
Polda Jatim Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DPUPR Sampang
Pencairan Dana Jaspel di Puskesmas Batulenger Sampang Diduga Langgar Aturan
Tim Auditor Inspektorat Sampang Mulai Audit Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien Puskesmas Batulenger
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Simak berita selengkapnya ...