Korupsi Dana Alokasi Desa, Camat Kedungdung Junaidi Dituntut 2,6 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Korupsi Dana Alokasi Desa, Camat Kedungdung Junaidi Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Wartawan: Bahri
Selasa, 01 Agustus 2017 00:12 WIB

Camat Kedungdung Junaidi dan Kun Hidayat usai mengikuti persidangan.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Camat Kedungdung Drs. Ahmad Junaidi dan anak buahnya Kasi PMD Kun Hidayat yang jadi pesakitan kasus dugaan pemotongan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Kedundung, dituntut 2,6 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Ahmad Junaidi yang telah dinonaktifkan sebagai Camat Kedundung diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar, sedangkan Kun Hidayat Kasi PMD Rp 600 juta.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video