Korupsi Dana Alokasi Desa, Camat Kedungdung Junaidi Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Wartawan: Bahri
Selasa, 01 Agustus 2017 00:12 WIB
Namun dari beberapa kali persidangan, kasus yang ditangani Polda Jatim dan saat ini dilimpahkan ke Kejari itu belum mengarah adanya tersangka baru.
Kasipidsus Kejari Sampang Yudie Arieanto Tri Santosa mengaku sampai saat ini belum menemukan bukti baru pengembangan kasus tersebut. Menurutnya, perkara tersebut awalnya ditangani Polda, sehingga saat itu ia mempunyai kewenangan menindaklanjuti penyidikan tahap berikutnya.
”Apalagi uang dari hasil yang diterima sudah dikembalikan, saat OTT barang bukti langsung disita,” jelasnya. (hri/rev)