Polres Gresik Bekuk 5 Karyawan Pencuri Besi 26,5 Ton di PT. DCPP
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 03 Agustus 2017 22:22 WIB
Adapun modus operandi para tersangka, yakni berbagi tugas. Untuk pelaku yang bekerja security janjian dengan pelaku lain yang juga karyawan perusahaan untuk mengambil besi baja seberat 26,5 ton di Open Storing (tempat penyimpanan).
"Jadi saat menjalankan tugas mereka bagi tugas, ada yang bagian mengambil barang, ada yang lakukan penjagaan dan ada yang kebagian tugas menjual. Mereka saat melakukan aksi berjalan aman karena saat itu karyawan sedang libur Hari Raya Idul Fiitri," ungkapnya.
Sukses mencuri besi dengan menggunakan alat berat forklift, besi hasil curian itu lalu dinaikkan truk Fuso Nopol L-8300-UW. Barang haram itu kemudian dijual kepada penadah berinisial J, warga Mojokerto.
"Hasil dari penjualan besi baja, pelaku mendapatkan Rp 41 juta," terang Adam.
"Saat ini kami tengah memburu 2 komplotan lain yang masih buron. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya. (hud/rev)