Konsumsi Sabu di Rumah Kontrakan, Warga Surabaya Ditangkap di Tuban
Jumat, 04 Agustus 2017 23:28 WIB
Kata Musa, dari penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa serbuk kristal sabu-sabu seberat 0,35 gram, sebuah pipet, sebuah bong dari botol air mineral yang terdapat dua buah sedotan, sebuah skop kecil warna putih dan sebuah korek api warna orange.
Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Rengel untuk menjalani serangkaian proses penyidikan dan dijerat dengan pasal 112 (1) sub 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk ancaman hukuman minimal 4 tahun sedangkan hukuman maksimalnya 12 tahun penjara," paparnya. (wan/rev)