Pasca Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Arief Wicaksono Mundur dari Ketua DPRD Kota Malang
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 10 Agustus 2017 16:12 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Kota Malang, M. Arif Wicaksono mengumumkan pengunduran dirinya dari Ketua DPRD Kota Malang, Kamis (10/8).
Sri Untari Bisowarno selaku Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jawa Timur, yang mendampingi Arif mengatakan bahwa pengunduran diri tersebut terkait kasus penerimaan gratifikasi terkait persetujuan APBD 2015 yang disangkakan terhadap Arif, oleh KPK.
BACA JUGA:
KPU Kota Malang Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan 45 Anggota DPRD Terpilih
Pengamat Politik Beri Pendapat soal Perdamaian Sengketa Caleg PDIP Jatim VI
Caleg PDIP dari Kota Malang Gelar Lomba Mancing
HUT ke-77 Bhayangkara, Ketua DPRD Kota Malang Terima Penghargaan, Berikut Pesannya
"Setelah menerima surat penetapan tersangka dari KPK, maka sejak tanggal 10 Agustus 2017, Ketua DPRD Kota Malang MAW resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Namun tetap sebagai Ketua DPC PDIP Kota Malang sekaligus masih tetap sebagai anggota DPRD Kota Malang," tegas Sri Untari.
Simak berita selengkapnya ...