Perda Minol Pemkab Blitar Dikembalikan, Pansus Sebut Ada Salah Paham
Wartawan: Akina Nur Al Ana
Selasa, 15 Agustus 2017 15:48 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) yang diajukan Pemkab Blitar dikembalikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) setelah beberapa bulan lalu dikirim untuk dikonsultasikan. Alasan penolakan disebutkan karena adanya pasal yang tak sesuai dengan peraturan di atasnya.
Menanggapi hal itu, ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Perda Minol DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo mengatakan, pengembalian ini bukan berarti ditolak. Karena menurutnya, Pemprov Jatim tidak berkapasitas menolak ataupun menerimanya.
BACA JUGA:
Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar
Pjs Bupati Jumadi Hadiri Kalipang Festival, Ajang Gali Potensi Generasi Muda Blitar
Tingkatkan Keamanan Area Pesisir, Pemkab Blitar Dukung Pembentukan Satpolairud di Wilayahnya
Siapkan Anggaran Rp3 Miliar, Pemkab Blitar Hidupkan Kembali Pasar Tradisional Nglegok
"Ini hanya salah paham saja, karena tim sudah mengonsultasikannya dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Di situ ada ahli pembuat undang-undang. Dan saat itu sudah tidak ada masalah," klaim Wasis, Selasa (15/8).
Menurut Wasis, kesalahpahaman pemberian keterangan ketika dibawa ke Pemprov oleh Pemkab Blitar, sehingga Pemprov kurang memahami penjelasan Pemkab. "Kita sudah meyakini tidak ada yang perlu direvisi, untuk itu kami yakin untuk menyampaikannya pe Pemprov," jelasnya.
Wasis mengungkapkan, permasalahan yang disarankan untuk direvisi adalah di pasal 13 terkait tindakan maupun lainnya. Dan menurutnya hal itu adalah untuk proses selanjutnya yang akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). "Kita akan mengundang eksekutif yang bersangkutan untuk membahas kesalahpahaman ini. Kemudian kita akan bawa ke Pemprov Jatim lagi," tuturnya.