Komisi I dan Dispol PP Gresik Kompak Hentikan Pembangunan Perumahan Royal City | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Komisi I dan Dispol PP Gresik Kompak Hentikan Pembangunan Perumahan Royal City

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Senin, 21 Agustus 2017 11:20 WIB

Mujid Riduan, wakil ketua Kmisi I DPRD Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Gresik dan Dispol PP (Dinas Polisi Pamong Praja) Kabupaten Gresik kompak menghentikan proyek pembangunan perumahan Royal City di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti. Pembangunan perumahan yang sudah berjalan sejak tahun 2016 tersebut dihentikan karena diketahui tidak mengantongi sejumlah izin yang dipersyaratkan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik Mujid Riduan kepada BANGSAONLINE.com, Senin (21/8/2017) mengatakan, penghentian pembangunan perumahan milik PT. Berkat Jaya Land itu sebagai tindaklanjut dari sidak yang dilakukan oleh pihaknya sebanyak 2 kali. Sidak itu dilakukan pada 21 Maret 2016 dan Selasa (15/8/2017) lalu.

"Properti tersebut baru mengantongi IPR (Izin Peruntukkan Ruang), namun sudah membangun ratusan rumah," ungkap Sekretaris PDIP Gresik ini.

"Hasil rapat di Kantor Kecamatan Menganti merekomendasikan agar pembangunan perumahan Royal City dihentikan," sambungnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video