Bulan Depan, Tunjangan Anggota DPRD Kota Kediri Naik 7 Kali Lipat
Wartawan: Arif Kurniawan
Rabu, 23 Agustus 2017 17:09 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Kota Kediri bakal semakin sejahtera setelah terbitnya PP 18/2017 tentang kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Tunjangan yang mereka terima selama ini bisa naik menjadi tujuh kali lipat dari gaji pokok. Apalagi DPRD kota Kediri telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan untuk memperkuat PP 18/2017. Dengan munculnya perda itu, dapat dipastikan Anggota DPRD Kota Kediri bakal menerima kenaikan tunjangan mulai bulan depan.
Kabag Humas dan Protokol Pemkot Kediri Apip Permana mengatakan kenaikan tunjangan anggota DPRD ini telah disahkan dalam rapat paripurna dan mulai dianggarkan dalam perubahan anggaran keuangan APBD 2017 sehingga akan efektif mulai bulan September 2017. “Ini mengacu peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017,” kata Apip.
BACA JUGA:
Aksi Tolak RUU Pilkada di Kota Kediri Berakhir Ricuh
Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Arahan Mendagri saat Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029
Pj Wali Kota Kediri dan Pimpinan DPRD Teken Persetujuan Raperda soal Perubahan APBD 2024 Jadi Perda
Pj Wali Kota Kediri Ikuti Rapat Paripurna DPRD dan Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
Kendati demikian, Kabag Humas enggan mengungkapkan besaran kenaikan tunjangan perumahan dan trasportasi anggota DPRD ini, sebab kenaikan tunjangan ini masih tahap survei. Survei ini sendiri dilakukan oleh PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo).
“Saat ini untuk Kabupaten Kota masih menunggu, Sucofindo masih menyelesaikan survei untuk anggota DPRD Provinsi Jawa Timur agar bisa segera disahkan Gubernur. Sucofindo ini adalah sebuah BUMN Indonesia yang bergerak dalam bidang pemeriksaan, pengawasan, pengujian, dan pengkajian,” terangnya.
Dalam PP 18/2017 disebutkan ada penyesuaian terutama tunjangan komunikasi intensif (TKI) yang selama ini nilainya tiga kali uang representasi ketua. Nantinya bakal diubah jadi tujuh kali lupat gaji pokok yakni, Rp 2,1 juta dikalikan 7.
Sementara itu, sesuai informasi yang dihimpun, tidak hanya adanya tambahan tunjangan transportasi, anggota DPRD juga akan mendapatkan tunjangan reses. Besarannya tujuh kali uang representasi dan itu di luar anggaran reses rutin yang biasanya dilakukan tiga kali dalam setahun.
Simak berita selengkapnya ...