Edarkan 1.000 Pil Koplo, Agus Dituntut 5 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Edarkan 1.000 Pil Koplo, Agus Dituntut 5 Tahun Penjara

Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 23 Agustus 2017 19:49 WIB

Denovan

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kedapatan mengedarkan 1.000 pil koplo jenis karnopen, Agus Yulianto warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 juta rupiah subsider 5 bulan penjara.

"Selasa depan vonis, JPU menuntut 5 tahun sesuai pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan," ujar Humas PN Tuban, Donovan Kusuma Bawono.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Narkoba Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video