Edarkan 1.000 Pil Koplo, Agus Dituntut 5 Tahun Penjara
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 23 Agustus 2017 19:49 WIB
Denovan
Selain Agus Yulianto, Joko Utomo warga Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban juga divonis bersalah oleh PN Tuban dalam kasus yang sama. Ia terbukti membawa 34 pil karnopen.
"Untuk terdakwa Joko diputus hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta rupiah subsider 2 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 5 juta rupiah," pungkasnya. (gun/wan)
Tag:
Narkoba Tuban