Komisi IV DPRD Gresik Minta Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Editor: Choirul
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Kamis, 14 September 2017 11:35 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik menaruh harapan besar pasca Perda (peraturan daerah) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal disahkan. Payung hukum yang melindungi para pekerja tersebut diharapkan bisa diberlakukan dengan baik oleh para pemangku kebijakan yang memiliki otoritas.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Gresik Khoirul Huda. "Ya, kami dari Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan menaruh harapan besar kalau Perda tersebut bisa diterapkan para pemangku kebijakan yang ada di Kabupaten Gresik," ujarnya.
BACA JUGA:
Sudah Rekrut 1.800 Pekerja, Pemkab Gresik Berharap 60% Pekerja Smelter PT Freeport Warga Lokal
Kurangi Pengangguran, Bupati Gresik Pastikan Penyerapan Tenaga Kerja Prioritaskan Warga Lokal
Minta ASN Tangkal Hoax, Khofifah: Saya Harap Disnaker Kabupaten/Kota Pahami Utuh UU Ciptaker
Hasil Lelang Jabatan di Pemkab Gresik: Ninik Jabat Kadisnaker, Eko Kadistan
Huda mengungkapkan bahwa keberadaan Perda tersebut sengaja dibuat untuk membantu dan mengurangi jumlah pengangguran di Kabupaten Gresik. Sebab, berdasarkan data, angka pengangguran aktif dan pasif di Kabupaten Gresik tercatat hingga tahun 2017 masih di kisaran 4,5 persen atau kisaran 30.000 jiwa lebih.
Karena itu, keberadaan Perda tersebut diharapkan bisa manjadi solusi mengurangi angka pengangguran tersebut. "Kami sudah meminta kepada perusahaan-perusahaan dalam rekrutmen tenaga kerja baru agar lebih memprioritaskan para pencari kerja tenaga lokal," jelasnya.
"Ini kami lakukan sebagai bentuk implementasi DPRD Gresik selaku penyelenggara pemerintah sesuai dengan UU (Undang-Undang) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda (pemerintah daerah) yang memiliki kewajiban sama dalam mengatasi problematika yang dihadapi pemerintah seperti ketenagakerjaan," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...