LBHNU Situbondo: Putusan BK Berhentikan Ketua DPRD dari Jabatan Belum Memiliki Hak Eksekusi
Wartawan: Hadi Prayitno
Selasa, 19 September 2017 22:23 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD memberhentikan Ketua DPRD Kabupaten Situbondo dari jabatannya terus mengundang pehatian dari berbagai kalangan.
Tak terkecuali, Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Situbondo, yang menilai keputusan BK tersebut belum memiliki kekuatan eksekutor karena belum di paripurnakan.
BACA JUGA:
Mantan Kepala Dinkop UKM Situbondo Penghina NU Akhirnya Minta Maaf
Dinilai Hina NU, LPBH NU dan Ansor Kompak Ancam Polisikan Mantan Kepala Dinkop UKM Situbondo
Buka Posko Korban Penipuan Dimas Kanjeng, LPBH NU Situbondo Siapkan Sembilan Pengacara
Pelantikan Pengurus LPBH NU Situbondo Tak Dihadiri Bupati, Peserta dan Undangan Kecewa
"Kami berbicara dari kacamata hukum, menurut kami keputusan BK belum memiliki kekuatan eksekutorial terhadap Ketua DPRD, karena dalam aturan kan jelas jika keputusan BK harus diparipurnakan dulu. Dari situlah kemudian baru diketahui bagaimana selanjutnya keputusan BK ini," jelas Fathol Bari di depan sejumlah wartawan.
Lebih lanjut, lawyer muda asal jangkar ini menjelaskan, putusan BK tersebut masih membutuhkan proses dan harus melalui tahapan sebagaimana diatur dalam perundangan.
Simak berita selengkapnya ...