LPBHNU Situbondo: Putusan BK Berhentikan Ketua DPRD dari Jabatan Belum Memiliki Hak Eksekusi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

LBHNU Situbondo: Putusan BK Berhentikan Ketua DPRD dari Jabatan Belum Memiliki Hak Eksekusi

Wartawan: Hadi Prayitno
Selasa, 19 September 2017 22:23 WIB

Wakil Ketua LBHNU Situbondo, Fathol Bari dan Dwi Dasa memberikan pernyataan pers di kantornya. foto: HADI PRAYITNO/ BANGSAONLINE

"Keputusan BK itu memang belum memiliki kekuatan eksekusi terhadap keputusannya itu, karena memang banyak tahapan yang harus dilalui," lanjutnya.

Fathol menambahkan, dalam paripurna itu pun setidaknya harus dihadiri oleh 2 per 3 dari total anggota DPRD. Jika tidak terpenuhi, maka rapat paripurna akan diundur hingga setidaknya memenuhi jumlah kehadiran.

Dalam jumpa pers tersebut, wakil ketua LBHNU lainnya, Dwi Dasa menegaskan jika pihaknya memandang persoalan tersebut dari perspektif yuridis, tidak dalam konteks politik. Menurutnya, LBHNU hanya mau berkomentar terkait persoalan hukum bukan dalam persoalan kepentingan politik.

"Sekali lagi kami katakan kami hanya berbicara pada urusan yuridis saja, kami tidak mau berbicara pada konteks politiknya. Bagi kami ini harus dijelaskan dengan kaca mata hukum dan aturan, sehingga masyarakat mengetahui betul bagaimana proses hukum yang sedang berjalan ini," tutupnya. (had)

 

 Tag:   lpbh nu situbondo

Berita Terkait

Bangsaonline Video