KPU Jatim Undang Parpol Ikuti Sosialisasi Verifikasi Parpol Peserta Pemilu
Wartawan: M Didi Rosadi
Jumat, 29 September 2017 21:02 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur akan mengadakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sosialisasi itu akan dilaksanakan Senin (2/10) di hotel Santika, jalan Raya Jemursari Nomor 258 Surabaya. Dalam rangka sosialisasi ini, KPU Jatim mengundang Pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi untuk mengikuti sosialisasi ini.
Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito menyampaikan bahwa berita ini sekaligus sebagai pengumuman dan undangan kepada Partai Politik yang telah terdaftar dalam Kemenkumham untuk mengikuti sosialisasi.
BACA JUGA:
KPU Jatim Gencar Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024
Dua Pasangan Penantang Khofifah Jalani Tes Kesehatan Hari ini di RSUD dr Soetomo
Khofifah-Emil Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Dr. Soetomo
KPU Jatim Sebut Berkas Pendaftaran Khofifah-Emil Lengkap, Besok Dijadwalkan Periksa Kesehatan
“Karena Kami tidak memiliki semua alamat dan kontak nomor telepon Pengurus Partai Politik setingkat Provinsi yang telah terdaftar di dalam Kementeriaan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham-red), maka Kami sengaja membuat pengumuman dan undangan sosialisasi melalui berita ini,” terang Eko Sas, Jumat (29/9).
Ketua KPU Jatim melanjutkan, dalam sosialisasi verifikasi Partai Politik ini, masing-masing Partai Politik setingkat Provinsi diminta mengirimkan delegasinya sebanyak dua orang, yakni terdiri Ketua dan Sekretaris.
Eko mengingatkan pentingnya agenda ini, yaitu untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Karena itu, KPU Jatim berharap perwakilan Partai Politik se-tingkat Provinsi dapat mengikuti dan segera melakukan konfirmasi kedatangan.
"Jangan lupa nanti saat datang membawa surat tugas dari Partai Politik. Tanpa surat tugas, mereka tak bisa hadir," pungkas Eko. (mdr/rev)