Pembebasan Lahan TPA Wonokerto, Besaran Pembayaran Ganti Rugi Bervariatif
Wartawan: Ahmad Habibi
Minggu, 01 Oktober 2017 20:20 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana Pemkab Pasuruan untuk melakukan pembelian lahan yang digunakan sebagai pembangunan TPA di Desa Wonokerto dipastikan akan terwujud. Pasalnya saat ini pihak BLH sedang menyelesaikan seluruh persyaratan untuk pencairan untuk ganti rugi milik masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan Ir Muchaimin pada Bangsaonline.com. Ia menjelaskan jika rencana pembebasan lahan TPA Wonokerto terus dilakukan. Bahkan saat ini tinggal pembayaran ganti rugi untuk pemilik lahan.
BACA JUGA:
Begini Cara Warga Kepulungan Pasuruan Atasi Sampah untuk Kenyamanan Lingkungan
Warga Sekitar TPA Wonokerto Keluhkan Bau Busuk, ini Janji DLH Pasuruan
Anggota DPRD Pasuruan Tampik Dugaan Penghentian Proyek TPS Kalirejo
Duh! Tumpukan Sampah di TPA Wonokerto Resahkan Warga
Hanya saja, pembayaran tersebut belum bisa dilakukan dengan cepat, karena pihaknya masih melengkapan bersyaratan untuk pencairan dana itu. Seperti pembuatan rekening bagi pemilik lahan yang tanahnya akan dibebaskan.
“Hampir semua prosedur sudah. Seperti appraisal dan beberapa persyaratan lainnya. Sekarang, tinggal nota dinas dan pembuatan rekening oleh penerima ganti rugi tersebut. Kalau yang diterima bervariatif, sesuai dari appraisal," kata Muchaimin.